UK Melarang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah UK baru saja mengumumkan pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet.
Latar Belakang
Perdana Menteri UK, Keir Starmer, telah lama menyuarakan pentingnya mengatur media sosial untuk anak-anak. Ia percaya bahwa media sosial telah membuat anak-anak menjadi tidak bahagia dan tidak aman.
Fitur Utama
Pelarangan ini akan memengaruhi platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, Snapchat, dan YouTube. Anak di bawah 16 tahun tidak akan dapat mengakses platform-platform tersebut. Selain itu, fitur livestreaming dan kemampuan orang asing untuk menghubungi anak di bawah 16 tahun juga akan dilarang.
Pendapat Geek
Pelarangan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menyambut baik langkah ini, tetapi lainnya khawatir bahwa pelarangan ini terlalu luas dan tidak efektif. "Ini adalah langkah yang berani, tapi apakah itu akan berhasil?" tanya seorang pengamat teknologi.



